Polisi Ciduk 6 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus, Diancam 20 Tahun Penjara

Polisi Ciduk 6 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus, Diancam 20 Tahun Penjara
Para pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak enam pemuda ditangkap polisi lantaran terbukti menjadi pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara.

Enam pemuda itu bernama Rico Sandova (23) warga Semarang Utara, Bagas Rizky (21) warga Semarang Barat, Raden Ricky (20) warga Semarang Barat, Roni Hasyim (22) warga Semarang Selatan, Bagus Ardhi (22) warga Candisari dan Ifan Bintang (17) warga Gunungpati.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan enam pelaku tersebut merupakan dari dua geng yang berbeda. Yakni grup All Star dan grup Witchsel.

"Tersangka utama yaitu Rico, Raden Ricky, Bagas Rizky mereka yang membacok korban Muhammad Tirza Nugroho (21) mahasiswa Udinus hingga tewas," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (19/9).

Pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus berjumlah 6 orang. Mereka terancam 20 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News