Polisi Ciduk 6 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus, Diancam 20 Tahun Penjara
Jumat, 20 September 2024 – 00:01 WIB
jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak enam pemuda ditangkap polisi lantaran terbukti menjadi pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara.
Enam pemuda itu bernama Rico Sandova (23) warga Semarang Utara, Bagas Rizky (21) warga Semarang Barat, Raden Ricky (20) warga Semarang Barat, Roni Hasyim (22) warga Semarang Selatan, Bagus Ardhi (22) warga Candisari dan Ifan Bintang (17) warga Gunungpati.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan enam pelaku tersebut merupakan dari dua geng yang berbeda. Yakni grup All Star dan grup Witchsel.
"Tersangka utama yaitu Rico, Raden Ricky, Bagas Rizky mereka yang membacok korban Muhammad Tirza Nugroho (21) mahasiswa Udinus hingga tewas," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (19/9).
Pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus berjumlah 6 orang. Mereka terancam 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Pasutri Sengaja Telantarkan Bayi di Rumah Sakit Gegara Tak Ada Biaya
- Ini Pemicu Pembacokan 3 Warga di Lombok Timur saat Malam Tahun Baru
- 2 Mak-Mak Tewas Dibacok, Pelaku Diduga...
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Polisi Ciduk Maling Pikap Penabrak Pengendara Lain di Bogor
- Anak Berantem, Bapak Saling Bacok di Tangerang, Banjir Darah