Polisi Ciduk 6 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus, Diancam 20 Tahun Penjara

Polisi Ciduk 6 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus, Diancam 20 Tahun Penjara
Para pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Awalnya kedua geng itu saling tantang lewat siaran langsung media sosial (medsos) Instagram. Mereka sepakat tawuran di Jalan Tumpang, Kecamatan Gajahmungkur pada Selasa (17/9) pukul 03.00 dini hari.

"Jadi, saling tantang di medsos lalu sepakat bertemu untuk tawuran. Dua kelompok ini membawa senjata tajam jenis celurit dan corbek," kata Kombes Irwan.

Menjelang waktu kesepakatan, kedua kelompok tersebut kejar-kejaran di Jalan Kelud Raya Kota Semarang. Di saat bersamaan korban melintas berboncengan dengan temannya.

Nahas, korban dan temannya jatuh setelah tersenggol mobil yang melintas. Saat itu juga keduanya dianggap sebagai lawan tawuran pelaku. Korban dibacok beberapa kali.

Pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus berjumlah 6 orang. Mereka terancam 20 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News