Polisi Ciduk 6 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus, Diancam 20 Tahun Penjara
Jumat, 20 September 2024 – 00:01 WIB
"Kemudian Tersangka membacok korban yang masih di atas motor di bagian paha kaki kiri sehingga korban terjatuh dari motor, kemudian dua pelaku lainnya ikut membacok bagian badan korban," katanya.
Selanjutnya para pelaku melarikan diri ke arah Manyaran. Kombes Irwan menyatakan masih ada pelaku lain dalam insiden ini yang dikejar aparat kepolisian.
"Untuk pelaku yang lain masih kami lakukan pengejaran dan akan kami hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku," ujarnya
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 170 KUHP serta Undang-undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun pidana penjara," kata Kombes Irwan.(mcr5/jpnn)
Pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus berjumlah 6 orang. Mereka terancam 20 tahun penjara.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Carok Massal di Sampang, Ini Pernyataan Terbaru AKBP Hendro
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Anggota Reskrim Diserang OTK, Kaki Nyaris Putus
- Cekcok Soal Uang Patungan Beli Sabu-Sabu, SBD Bacok 2 Rekannya, 1 Orang Tangannya Nyaris Putus
- Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang