Polisi Ciduk Admin Instagram Provokator Tawuran di Tebet
Jumat, 01 Oktober 2021 – 19:14 WIB

Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho menunjukkan barang bukti senjata tajam. Foto: Dok Humas Polri
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan atau Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 ITE dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap seorang admin Instagram yang menjadi provokator tawuran di kawasan Tebet.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit
- Diduga Salah Sasaran Tawuran, Kurir Disiram Air Keras di Cilandak
- Meta Kembangkan Instagram Khusus iPad? Patut Ditunggu!
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran
- Video Reels di Instagram Sudah Bisa Dipercepat, Begini Caranya