Polisi Ciduk Admin Instagram Provokator Tawuran di Tebet
Jumat, 01 Oktober 2021 – 19:14 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan atau Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 ITE dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap seorang admin Instagram yang menjadi provokator tawuran di kawasan Tebet.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Lihat Tuh Senjata Tajam yang Dibawa Para Remaja Ini untuk Tawuran
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Threads Menguji Coba Fitur Baru, Simak Nih
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi