Polisi Ciduk Ibu-ibu Pemakai Sabu
Senin, 11 April 2011 – 08:28 WIB
KOTABUMI – Jajaran Polsek Sungkai Utara berhasil menciduk dua pemakai sabu-sabu sekitar pukul 01.00 WIB kemarin. Keduanya adalah Meta (29), warga Kotabumi dan Irma (21), warga Negararatu. Kedua ibu rumah tangga (IRT) ini diciduk saat menggunakan sabu-sabu di rumah Irma. Atas perbuatannya, kedua IRT itu akan dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. "Kedua tersangka beserta barang buktinya sudah kami amankan dan limpahkan ke Mapolres Lampura,” terang Suharto.
Kapolsek Sungkai Utara AKP Suharto, mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan Informasi dari masyarakat. "Saat kami tangkap, mereka sedang asyik menggunakan sabu-sabu di rumah Irma,” ungkapnya ketika dihubungi Radar Lampung (JPNN Group), kemarin.
Baca Juga:
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bong dan sisa sabu-sabu yang dipakai. "Sisa sabu-sabu yang mereka pakai masih menempel di alat isap (bong),” kata Kapolsek.
Baca Juga:
KOTABUMI – Jajaran Polsek Sungkai Utara berhasil menciduk dua pemakai sabu-sabu sekitar pukul 01.00 WIB kemarin. Keduanya adalah Meta (29),
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri