Polisi Ciduk Ibu-ibu Pemakai Sabu
Senin, 11 April 2011 – 08:28 WIB

Polisi Ciduk Ibu-ibu Pemakai Sabu
KOTABUMI – Jajaran Polsek Sungkai Utara berhasil menciduk dua pemakai sabu-sabu sekitar pukul 01.00 WIB kemarin. Keduanya adalah Meta (29), warga Kotabumi dan Irma (21), warga Negararatu. Kedua ibu rumah tangga (IRT) ini diciduk saat menggunakan sabu-sabu di rumah Irma. Atas perbuatannya, kedua IRT itu akan dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. "Kedua tersangka beserta barang buktinya sudah kami amankan dan limpahkan ke Mapolres Lampura,” terang Suharto.
Kapolsek Sungkai Utara AKP Suharto, mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan Informasi dari masyarakat. "Saat kami tangkap, mereka sedang asyik menggunakan sabu-sabu di rumah Irma,” ungkapnya ketika dihubungi Radar Lampung (JPNN Group), kemarin.
Baca Juga:
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bong dan sisa sabu-sabu yang dipakai. "Sisa sabu-sabu yang mereka pakai masih menempel di alat isap (bong),” kata Kapolsek.
Baca Juga:
KOTABUMI – Jajaran Polsek Sungkai Utara berhasil menciduk dua pemakai sabu-sabu sekitar pukul 01.00 WIB kemarin. Keduanya adalah Meta (29),
BERITA TERKAIT
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap