Polisi Ciduk Kurir 1 Kg Sabu-Sabu di Balikpapan
Kamis, 18 Januari 2018 – 03:05 WIB
Kepada media ini, pasangan suami istri yang baru menikah siri lima bulan lalu mengaku diupah sebesar Rp 7 juta untuk sekali pengiriman oleh bandar sabu asal Tarakan. “Saya baru dua kali sama ini. Buat kebutuhan sehari-hari, soalnya nggak cukup uangnya," tutur MN yang kesehariannya bekerja sebagai pengelola tambak ikan di Tarakan.
Kedua tersangka saat ini, masih dalam pemeriksaan intensif anggota Polsek Balikpapan Selatan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. “Hasil tes urine, kedua tersangka juga positif sebagai pemakai,” tutupnya. (aim/rsh/k15)
Polsek Balikpapan Selatan berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,024 kilogram dari Tarakan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis