Polisi Ciduk Kurir 1 Kg Sabu-Sabu di Balikpapan
Kamis, 18 Januari 2018 – 03:05 WIB

Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta, menunjukkan hasil tangkapan narkoba di Balikpapan, Rabu (17/1). Foto: kaltimpost/jpg
Kepada media ini, pasangan suami istri yang baru menikah siri lima bulan lalu mengaku diupah sebesar Rp 7 juta untuk sekali pengiriman oleh bandar sabu asal Tarakan. “Saya baru dua kali sama ini. Buat kebutuhan sehari-hari, soalnya nggak cukup uangnya," tutur MN yang kesehariannya bekerja sebagai pengelola tambak ikan di Tarakan.
Kedua tersangka saat ini, masih dalam pemeriksaan intensif anggota Polsek Balikpapan Selatan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. “Hasil tes urine, kedua tersangka juga positif sebagai pemakai,” tutupnya. (aim/rsh/k15)
Polsek Balikpapan Selatan berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,024 kilogram dari Tarakan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi