Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
jpnn.com, ASAHAN - Satresnarkoba Polres Asahan menangkap dua orang terduga kurir 25 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia.
"Keduanya pria berinisial HD (34) dan SH (36) warga Kabupaten Deli Serdang," ujar Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi di Kota Kisaran, Rabu.
Afdhal mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat adanya pergerakan jaringan narkoba dari Malaysia yang berlabuh di pelabuhan tikus wilayah Kota Tanjungbalai yang akan dibawa menuju Medan.
Kemudian, personel melakukan pengintaian di wilayah tersebut. Setelah itu, petugas menangkap kedua tersangka dengan membawa mobil pick up di Jalan di Jalan Kebun Kopi, Pasar III, Kelurahan Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, pada Senin (30/9).
"Dari penangkapan itu dilakukan penggeledahan dengan mendapati 25 bungkus dengan berat 25 kilogram sabu-sabu," kata Afdhal.
Dia mengatakan dari hasil interogasi terhadap para pelaku, barang bukti tersebut berasal dari inisial T yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan untuk mengantar sabu-sabu ke Jalan Jermal 15, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.
"Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Polres Asahan, kasusnya masih terus dikembangkan personel Satuan Narkoba Polres Asahan," kata Afhdal.
Polda Sumut dan jajaran akan menindak tegas bagi para bandar, pengedar maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah berpenduduk lebih 15 juta jiwa ini, karena narkoba merupakan sumber kejahatan.
Aparat kepolisian menangkap seorang kurir narkoba di Asahan. Dia membawa 25 kilogram sabu-sabu asal Malaysia.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar