Polisi Ciduk Maling yang Baru Selesai Membobol Rumah di Desa Babakan Asem

Polisi Ciduk Maling yang Baru Selesai Membobol Rumah di Desa Babakan Asem
Polisi menangkap maling. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

Atas perbuatannya tersangka K alias Rudin ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

 

Polsek Teluk Naga membekuk seorang maling yang baru selesai beraksi membobol rumah warga.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News