Polisi Ciduk Maling yang Baru Selesai Membobol Rumah di Desa Babakan Asem
Kamis, 05 September 2024 – 08:24 WIB

Polisi menangkap maling. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya tersangka K alias Rudin ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Polsek Teluk Naga membekuk seorang maling yang baru selesai beraksi membobol rumah warga.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Curian di Serang
- ART Membelikan Mobil untuk Sopir Majikannya, Oalah Ternyata
- Pasutri Sengaja Telantarkan Bayi di Rumah Sakit Gegara Tak Ada Biaya
- Polisi Ciduk Maling Pikap Penabrak Pengendara Lain di Bogor
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi