Polisi Ciduk Maling yang Baru Selesai Membobol Rumah di Desa Babakan Asem
Kamis, 05 September 2024 – 08:24 WIB
Atas perbuatannya tersangka K alias Rudin ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Polsek Teluk Naga membekuk seorang maling yang baru selesai beraksi membobol rumah warga.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk Maling Pikap Penabrak Pengendara Lain di Bogor
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polisi Ciduk 6 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus, Diancam 20 Tahun Penjara
- Bongkar Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Warga Hingga Rugi Rp 250 Juta
- Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
- 2 Maling Ini Berakhir di Kantor Polisi Setelah Aksinya Terekam Kamera CCTV