Polisi Ciduk Mantan Wakil Rakyat di Sumut, Kelakuannya Jangan Ditiru
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Unit 3 Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara membekuk lelaki berinisial IA atas kasus dugaan penyalahgunaan gas oplosan LPG bersubsidi 3 kilogram.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes HadI Wahyudi mengatakan pelaku merupakan bekas wakil rakyat atau anggota DPRD di provinsi setempat.
"Tersangka IA diringkus petugas di kompleks Perumahan Alum Permai, Desa Paya Roba, Kota Binjai, Sumatera Utara pada Sabtu (19/8)," kata dia dikutip dari Antara, Minggu (20/8).
Hadi menyebutkan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Menurut dia, personel sudah memperoleh informasi bahwa tempat persembunyian tersangka di Kota Binjai.
Selanjutnya, petugas langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi tersebut.
"Setelah itu, petugas langsung menangkap tersangka serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Hadi.
Perwira menengah Polri itu menambahkan penyidik sudah menetapkan status tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya.
Polda Sumut menangkap seorang lelaki berinisial IA yang merupakan mantan anggota DPRD dan menjadi pelaku kejahatan.
- Lemkapi Anugerahi Biro SDM Polda Sumut Presisi Award
- Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut
- Adik Jadi Anggota DPRD Jabar, Raffi Ahmad Sampaikan Pesan Penting
- Detik-Detik Penangkapan Kurir Sabu-Sabu 20 Kg Asal Aceh di Langkat, Mereka Disuruh RF
- Sabu-Sabu 4,8 Kg Rencananya Diedarkan di Medan
- Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sumut Gelar Patroli Skala Besar