Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Bocah Usia 8 Tahun di Makassar

Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Bocah Usia 8 Tahun di Makassar
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana. (ANTARA)

jpnn.com, MAKASSAR - Polisi meringkus seorang guru mengaji pada salah satu masjid yang melakukan kekerasan seksual hingga menyodomi bocah usia delapan tahun di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pelakunya sudah ditangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka, inisial I usia 15 tahun. Untuk korban sudah dilakukan visum dan pendampingan," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, Kamis.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, I juga langsung ditahan untuk kepentingan penyelidikan serta menjaga hal-hal yang tidak diinginkan oleh pihak keluarga korban.

Mengenai dengan profesi tersangka apakah benar sebagai guru mengaji, Arya menyatakan masih dalam proses pemeriksaan, karena pengajar itu memiliki sertifikasi. Hanya saja untuk memastikan perlu bukti-bukti dan pendalaman oleh penyidik.

"Kalau informasinya demikian, guru ngaji. Tapi itu mesti punya strata, kapasitas, dan sertifikasi tertentu. Kalau cuma sekadar mengajari ngaji, kita juga sebagai orang tua ke anak ngajarin ngaji," papar dia.

"Tetapi, kita tidak tahu, apakah ini guru ngaji yang bersertifikasi atau hanya sekadar ngajar saja. Yang jelas hubungannya demikian," katanya.

Arya menyebut tersangka terancam tindak pidana Pasal 81 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kendati demikian, melihat tersangka juga masih di bawah umur maka nanti akan dibedakan hukumannya.

"Usianya itu sekitar 15 atau 16 tahun berarti masih di bawah umur. Nanti tinggal hukumannya (beda) kalau undang-undang biasa (KUHP). Kalau dia di bawah umur kita kenakan sepertiga (hukuman), " tuturnya.

Polrestabes Makassar membekuk oknum guru ngaji yang sudah menyodomi bocah usia delapan tahun.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News