Polisi Ciduk Oknum Pegawai Bank yang Terlibat Penipuan Lelang Emas
Saat diminta mengembalikan uang tersebut, pelaku hanya memberikan janji-janji kosong.
Dari penggeledahan, Polisi berhasil amankan sejumlah barang bukti, seperti bukti setor tunai dari rekening BCA atas nama DCF (korban) ke rekening BCA atas nama DR (pelaku). Transaksi rekening koran Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama DCF (korban).
Tangkapan layar bukti pengiriman uang melalui mobile banking dari rekening BSI atas nama DCF (korban) ke rekening BSI atas nama DR (pelaku), dan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Polres Tulungagung menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan serupa," pungkas Kapolres. (antara/jpnn)
Polisi menangkap seorang oknum pegawai Bank Syariah Indonesia yang terlibat kasus penipuan lelang emas.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Puluhan Pengusaha Katering Kena Tipu Program Makan Bergizi Gratis
- Tertipu soal Makan Bergizi Gratis, Pengusaha Katering Gigit Jari
- Empati Berujung Penipuan, Sejumlah Artis Ungkap Modus Fico Fachriza
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara