Polisi Ciduk Pelaku Penipuan Proyek Fiktif yang Bawa Kabur Uang Rp 377 Juta

jpnn.com, JAKARTA - Polres Demak menangkap tersangka kasus penipuan dengan modus proyek fiktif.
Dalam kasus tersebut pelaku menggasak uang korban sebanyak Rp 377 juta.
"Pelaku RM mempunyai ide penipuan untuk proyek fiktif. Korban berinisial SR,” ujar Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna dalam siaran persnya, Senin (7/2).
Agil mengatakan penipuan dilakukan tersangka sejak Mei 2021.
Tersangka menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengadaan lampu penerangan sepanjang Jalan Raya Demak - Kudus yang ternyata fiktif.
"Korban tergiur karena ditawari proyek hibah dengan modal sedikit. Kemudian pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 30 persen dari uang yang dikeluarkan dan keuntungan akan dibagi dua,” beber Agil.
Pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang korban jika proyek tidak berjalan.
Awalnya korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku dengan alasan operasional proyek.
Polres Demak mengungkap kasus penipuan dengan modus proyek fiktif. Pelaku bahkan membawa kabur uang korban sebanyak Rp 377 juta.
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Pembantaian Harimau Sumatra di Rohul, 6 Pelaku Ditangkap Polisi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi
- Polisi Ungkap Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon, Tangkap 3 Pelaku