Polisi Ciduk Pelaku Penipuan Proyek Fiktif yang Bawa Kabur Uang Rp 377 Juta

Polisi Ciduk Pelaku Penipuan Proyek Fiktif yang Bawa Kabur Uang Rp 377 Juta
Foto: Polres Demak menangkap pelaku penipuan dengan modus proyek fiktif. Foto: Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Polres Demak menangkap tersangka kasus penipuan dengan modus proyek fiktif.

Dalam kasus tersebut pelaku menggasak uang korban sebanyak Rp 377 juta.

"Pelaku RM mempunyai ide penipuan untuk proyek fiktif. Korban berinisial SR,” ujar Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna dalam siaran persnya, Senin (7/2).

Agil mengatakan penipuan dilakukan tersangka sejak Mei 2021.

Tersangka menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengadaan lampu penerangan sepanjang Jalan Raya Demak - Kudus yang ternyata fiktif.

"Korban tergiur karena ditawari proyek hibah dengan modal sedikit. Kemudian pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 30 persen dari uang yang dikeluarkan dan keuntungan akan dibagi dua,” beber Agil.

Pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang korban jika proyek tidak berjalan.

Awalnya korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku dengan alasan operasional proyek.

Polres Demak mengungkap kasus penipuan dengan modus proyek fiktif. Pelaku bahkan membawa kabur uang korban sebanyak Rp 377 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News