Polisi Ciduk Pelaku Perusakan Rumah Ketua PPK di Sukabumi
jpnn.com, KOTA SUKABUMI - Polisi menangkap dua orang berinisial IT (47) dan OS (35) atas dugaan terlibat kasus perusakan rumah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Cibeureum Aden Badri di Jalan Pembangunan Selakaso, Kampung Selakaso, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Kedua pelaku kami tangkap di sekitar Kampung Loasari RT 01 Kelurahan Limusnungga, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan, Kamis.
Peristiwa perusakan rumah ketua PPK Cibeureum di Kecamatan Cibeureum terjadi pada Sabtu (2/3) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres mengatakan polisi menangkap kedua terduga pelaku pada Senin (4/3) setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan serangkaian penyelidikan yang akhirnya menjurus kepada kedua pelaku.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan otak perusakan rumah ketua PPK itu adalah IT.
Dari hasil penyidikan, tersangka IT mengajak rekannya untuk melakukan perusakan karena kecewa dengan ucapan korban.
Meskipun tidak ada korban, namun aksi yang dilakukan IT dan OS telah merugikan orang lain dan mengancam keselamatan jiwa orang.
"Hingga saat ini kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap motif perusakan itu," tambahnya.
Aparat kepolisian menangkap pelaku perusakan ketua PPK yang ada di Kota Sukabumi.
- PPK Diminta Aktif Ajak Generasi Z Peduli Pilkada 2024
- Kasus Pembubaran Diskusi, Kapolsek Mampang Diperiksa Propam
- Pembubaran Diskusi Merusak Demokrasi, Sahroni Puji Langkah Cepat Polisi Menangkap Pelaku
- Polisi Bakal Panggil Penyebar Video Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, untuk Apa?
- Ini Peran Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, Ada Cerita soal Pintu Belakang
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang