Polisi Ciduk Pelaku Perusakan Rumah Ketua PPK di Sukabumi
Kamis, 07 Maret 2024 – 17:38 WIB
Akibat ulahnya, kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama 6 tahun sesuai Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. (antara/jpnn)
Baca Juga:
Aparat kepolisian menangkap pelaku perusakan ketua PPK yang ada di Kota Sukabumi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Buat Onar dan Rusak Warung di Bandung
- Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP RI
- Makin Mudah Bangun Loyalitas Pelanggan dengan OCA
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Selebgram Cantik Asal Sukabumi Digulung Polisi Gegara Promosi Judi Online