Polisi Ciduk Penghina Ibu Negara, Begini Kronologisnya
Rabu, 13 September 2017 – 07:41 WIB

Mahasiswa berinisial DI (berkaus oranye) yang diduga menghina Ibu Negara Iriana Jokowi melalui meme di Instagram. Foto: istimewa for JawaPos.Com
Agung menegaskan, polisi merasa perlu melakukan tindakan tegas. Apalagi di Jawa Barat akan ada pilkada pada tahun depan. ”Jangan sampai kondisi tidak kondusif karena postingan-postingan pelaku,” ujar Agung.
Kini, Dodik meringkuk di sel Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.(jpg/ara/JPNN)
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penangkapan terhadap Dodik berawal dari informasi patroli siber. Pelaku telah mengumbar ujaran kebencian.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Oalah, Bu Iriana Jokowi Ternyata Pernah ke Desa Kohod
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh