Polisi Ciduk Penghina Ibu Negara, Begini Kronologisnya

Polisi Ciduk Penghina Ibu Negara, Begini Kronologisnya
Mahasiswa berinisial DI (berkaus oranye) yang diduga menghina Ibu Negara Iriana Jokowi melalui meme di Instagram. Foto: istimewa for JawaPos.Com

Agung menegaskan, polisi merasa perlu melakukan tindakan tegas. Apalagi di Jawa Barat akan ada pilkada pada tahun depan. ”Jangan sampai kondisi tidak kondusif karena postingan-postingan pelaku,” ujar Agung.

Kini, Dodik meringkuk di sel Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.(jpg/ara/JPNN)


Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penangkapan terhadap Dodik berawal dari informasi patroli siber. Pelaku telah mengumbar ujaran kebencian.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News