Polisi Ciduk Satu Buronan Kasus Tawuran Maut di Serang, Begini Perannya
Senin, 30 Mei 2022 – 21:51 WIB
Kini BY sudah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap salah satu buronan kasus tawuran geng motor yang menewaskan orang di Kota Serang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Buat Onar dan Rusak Warung di Bandung
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bandung Ditangkap, Motif pun Terungkap, Oh Ternyata
- Geng Motor Cimahi Aniaya Korban Sambil Siaran Langsung di Medsos, Sadis Banget
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
- Geng Motor Sadis di Bandung Aniaya Pengendara, Polisi Bergerak