Polisi Ciduk Simpatisan FPI Karena Hina Guru Sekumpul di Media Sosial
Rabu, 23 Desember 2020 – 10:05 WIB

FA (30) salah satu simpatisan FPI yang ditangkap Polda Kalteng karena menghina Abah Guru Sekumpul. Foto dok Humas Polda Kalteng.
"Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah handphone yang dimilikinya," terang dia.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, pelaku kini ditangkap dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 Miliar," tandas dia. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Aparat kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membekuk seorang simpatisan FPI berinisial FA (30). Penangkapan dilakukan karena FA telah melakukan ujaran kebencian di media sosial.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Gerakan Pemuda Al Washliyah: Rakyat Masih Butuh TNI & Polri
- Viral Kesalahan Penulisan Aksara Jawa, Disdikbud Jateng Minta Maaf
- Perlunya Kewaspadaan Soal Kosmetik yang Banyak Dipromosikan di Medsos