Polisi Ciduk Simpatisan FPI Karena Hina Guru Sekumpul di Media Sosial

Polisi Ciduk Simpatisan FPI Karena Hina Guru Sekumpul di Media Sosial
FA (30) salah satu simpatisan FPI yang ditangkap Polda Kalteng karena menghina Abah Guru Sekumpul. Foto dok Humas Polda Kalteng.

"Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah handphone yang dimilikinya," terang dia.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditangkap dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

"Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 Miliar," tandas dia. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Aparat kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membekuk seorang simpatisan FPI berinisial FA (30). Penangkapan dilakukan karena FA telah melakukan ujaran kebencian di media sosial.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News