Polisi Cokok 2 Tersangka Pengirim Sumiati
Jumat, 10 Desember 2010 – 05:00 WIB
JAKARTA - Polisi menahan Juleha alias Leha dan Maman, tersangka pengirim Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dompu, NTB bernama Sumiati yang dianiaya majikan di Arab Saudi. Leha merupakan sponsor perekrut Sumiati, sementara Maman adalah kepala PT Rajana Falam Putri (RFP) Cabang Dompu yang memberangkatkan Sumiati ke Saudi. "Tanggal lahirnya telah dipalsukan dari tanggal 12 gustus 1992 menjadi 2 Januari 1987 oleh tersangka JL (Juleha) kemudian yang bersangkutan ditampung di rumah Kacab PT RFP di Dompu selanjutnya oleh MM (Maman) dikirimkan ke Jakarta," tambahnya.
"Pelaku yang telah diamankan adalah dua orang atas nama Juleha alias Leha alias Lahu dan Maman yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Desember 2010," ujar Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (pol) Agung Sabar di Mabes Polri, Kamis (9/12).
Dijelaskannya, dua tersangka itu dikenakan sangkaan pemalsuan dokumen ketenagakerjaan. Modusnya, umur Sumiati dituakan dari tahun lahir sebenarnya agar bisa berangkat sebagai TKW. Karenanya polisi menganggap dua tersangka itu mempunyai andil dalam penyiksaan terhadap Sumiati di Arab Saudi
Baca Juga:
JAKARTA - Polisi menahan Juleha alias Leha dan Maman, tersangka pengirim Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dompu, NTB bernama Sumiati yang dianiaya
BERITA TERKAIT
- Agus Andrianto Minta Arahan Yusril dalam Memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Ratusan Penasihat Hukum Perusahaan Berkumpul di In-House Counsel Summit
- Bahlil Ungkap Alasan Luhut Masuk Dalam Pemerintahan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pakar Soroti Ekonomi Bangka Belitung yang Anjlok, Singgung Kasus Korupsi Timah
- Veronica Tan Minta Kaum Perempuan Lebih Pintar dan Mandiri
- Akademisi Papua Apresiasi Pengungkapan Kasus Korupsi PON XX