Polisi Cokok 2 Tersangka Pengirim Sumiati
Jumat, 10 Desember 2010 – 05:00 WIB

Polisi Cokok 2 Tersangka Pengirim Sumiati
JAKARTA - Polisi menahan Juleha alias Leha dan Maman, tersangka pengirim Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dompu, NTB bernama Sumiati yang dianiaya majikan di Arab Saudi. Leha merupakan sponsor perekrut Sumiati, sementara Maman adalah kepala PT Rajana Falam Putri (RFP) Cabang Dompu yang memberangkatkan Sumiati ke Saudi. "Tanggal lahirnya telah dipalsukan dari tanggal 12 gustus 1992 menjadi 2 Januari 1987 oleh tersangka JL (Juleha) kemudian yang bersangkutan ditampung di rumah Kacab PT RFP di Dompu selanjutnya oleh MM (Maman) dikirimkan ke Jakarta," tambahnya.
"Pelaku yang telah diamankan adalah dua orang atas nama Juleha alias Leha alias Lahu dan Maman yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Desember 2010," ujar Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (pol) Agung Sabar di Mabes Polri, Kamis (9/12).
Dijelaskannya, dua tersangka itu dikenakan sangkaan pemalsuan dokumen ketenagakerjaan. Modusnya, umur Sumiati dituakan dari tahun lahir sebenarnya agar bisa berangkat sebagai TKW. Karenanya polisi menganggap dua tersangka itu mempunyai andil dalam penyiksaan terhadap Sumiati di Arab Saudi
Baca Juga:
JAKARTA - Polisi menahan Juleha alias Leha dan Maman, tersangka pengirim Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dompu, NTB bernama Sumiati yang dianiaya
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik