Polisi Cokok 2 Tersangka Pengirim Sumiati
Jumat, 10 Desember 2010 – 05:00 WIB
Selain pemalsuan, pasal lainnya yang disangkakan pada dua tersangka itu adalah pasal 6 Junto 10 UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dan pasal 88 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sangkaan terakhir adalah pasal 103 UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.
Sangkaan perdagangan manusia itu karena ada proses pengiriman antardaerah mulai dari perekrutan Sumiati oleh Leha yang kemudian diserahkan pada Maman dengan imbalan uang. Sementara untuk pemalsuan, polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain. "Polisi akan melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka lainnya yang berkaitan dengan pembuatan dokumen palsu," pungkasnya. (zul/jpnn)
JAKARTA - Polisi menahan Juleha alias Leha dan Maman, tersangka pengirim Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dompu, NTB bernama Sumiati yang dianiaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolak Polri di Bawah Kemendagri, Ketum IMM: Usulan Reaktif Gegara PDIP Kalah Pilkada
- KMM Jaya Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri
- Dahua Technology & Yifang CME Resmi Membuka Pabrik Baru di Tangerang
- Amaliah Sobli Soroti Potensi Energi Terbarukan Lokal dalam Acara Green South Alliance
- RS UKI Terus Berbenah Memasuki Usia 51 Tahun
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh