Polisi Cokok 2 Tersangka Pengirim Sumiati
Jumat, 10 Desember 2010 – 05:00 WIB
Selain pemalsuan, pasal lainnya yang disangkakan pada dua tersangka itu adalah pasal 6 Junto 10 UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dan pasal 88 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sangkaan terakhir adalah pasal 103 UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.
Sangkaan perdagangan manusia itu karena ada proses pengiriman antardaerah mulai dari perekrutan Sumiati oleh Leha yang kemudian diserahkan pada Maman dengan imbalan uang. Sementara untuk pemalsuan, polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain. "Polisi akan melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka lainnya yang berkaitan dengan pembuatan dokumen palsu," pungkasnya. (zul/jpnn)
JAKARTA - Polisi menahan Juleha alias Leha dan Maman, tersangka pengirim Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dompu, NTB bernama Sumiati yang dianiaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Profil & Rekam Jejak Sri Mulyani yang Kembali Memimpin Kemenkeu
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Angkat Bicara soal Honorer & PPPK, Bikin Hati Bersukacita, Tenang
- Natalius Pigai Sudah Bicara ke Sri Mulyani soal Anggaran Kementerian HAM
- Agus Andrianto Minta Arahan Yusril dalam Memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Ratusan Penasihat Hukum Perusahaan Berkumpul di In-House Counsel Summit
- Bahlil Ungkap Alasan Luhut Masuk Dalam Pemerintahan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran