Polisi Cokok 2 Wanita, Salah Satunya Guru, Barang Buktinya Bikin Melongo
Minggu, 13 Juni 2021 – 07:57 WIB

Ilustrasi prlaku diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Pelaku dijerat dengan pasal 372, 378, 480 KUHP," pungkas Kombespol Luthfie. (arf/pontianakpost)
Polda Kalimantan Barat menangkap komplotan penjahat dengan aksi penggelapan sepeda motor dan mobil rental.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi