Polisi Cokok Komplotan Begal Tukang Bacok
Minggu, 27 November 2016 – 23:41 WIB

Ilustrasi: Jawa Pos
Sedangkan Ario, Sukun dan Tonjol mereka melakukan pembacokan terhadap Imam. Sementara tersangka lainnya atas nama Anoy, Usman, Muklis, Idris dan Memet juga ikut diburu karena melakukan perusakan terhadap motor korban.
Baca Juga:
"Para tersangka saat ini masih dalam pengejaran petugas," ujarnya. Sedangkan para tersangka dijerat menggunakan pasal 170 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.(elf/JPG)
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menciduk pelaku begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur. Penangkapan ini terjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka