Polisi Curiga dengan Mobil Boks di Dekat SPBU, Ketika Diperiksa Ternyata
Jumat, 10 Juni 2022 – 22:54 WIB

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan memperlihatkan mobil boks yang dimodifikasi dan dipakai untuk mengangkut solar. Dok Humas Polda Banten.
“Dari pengakuan tersangka sudah menjual solar enam kali ke proyek pemerataan lahan di Cikarang, Bekasi dan Tangerang," kata dia.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita mobil boks yang sudah dimodifikasi dan 600 liter solar.
Terhadap pelaku, keduanya sudah ditahan dan dijerat Pasal 55 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Pelaku terancam hukuman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 6 miliar,” pungkas Indik. (cuy/jpnn)
Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan menyita satu unit mobil boks yang sudah dimodifikasi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mobil Tertabrak Kereta Api di Lebak, Lihat Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Distribusi BBM Bersubsidi Dinilai Terus Membaik
- Wujudkan Efisiensi & GCG dalam Penggunaan BBM Subsidi di Perkeretaapian, KAI Gandeng BPH Migas
- Polda Maluku Ciduk Dua Tersangka Kasus Penimbunan 3,4 Ton BBM di Ambon
- Kalau Bisa Jangan Menunda, Pemerintah Harus Menghapus Wacana Pembatasan BBM Subsidi