Polisi Curiga, Kamar Indekos Didobrak, Isinya Ada Mbak DNS dan Alat Kontrasepsi
jpnn.com, SERANG - Polresta Serang mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di indekos Pala, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang pada Sabtu (26/3) sekira jam 17.00 WIB.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kasus ini berawal dari informasi warga yang merasa resah dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan
"Dari adanya laporan kami mengamankan tersangka BB (25) yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) yang menjual istrinya EV kepada orang lain," ujar Maruli kepada wartawan, Senin (28/3)
Maruli menjelaskan BB (25) dan AR (29) menggunakan aplikasi MiChat atau WhatsApp menawarkan pacarnya sendiri kepada para hidung belang.
"Pelaku BB (25) dan AR (29) mematok harga Rp. 500 ribu kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istrinya,” kata Maruli.
Kemudian, jika telah setuju dengan harga tersebut, pelaku langsung mengatur lokasi pertemuan, dan memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan.
“Setelah pelanggan datang ke indekos, lalu korban memberikan uang hasil layanan seksual tersebut kepada tersangka,”beber Maruli.
Menurut Maruli, motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan hanya untuk memperoleh keuntungan.
Polres Serang Kota mengungkap kasus TPPO yang dilakukan seorang suami dan lelaki. Keduanya nekat menjual istri dan pacar ke lelaki hidung belang.
- Tim Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Pemilik Penampungan Ditangkap
- WhatsApp Merilis Fitur List, Berbeda dari Filter Chat
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT Ditemani Keponakan Prabowo di Komisi III DPR
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Mudahkan Pengguna, WhatsApp Tingkatkan Fitur untuk Tambah dan Kelola Kontak