Polisi Curiga, Kamar Indekos Didobrak, Isinya Ada Mbak DNS dan Alat Kontrasepsi
Selasa, 29 Maret 2022 – 05:53 WIB
Dalam penggerebekan di kamar indekos tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti uang tunai senilai Rp. 500.000.
“Kemudian ada empat bungkus alat kontrasepsi, satu unit ponsel berserta kartunya,”kata perwira menengah tersebut.
Terhadap para tersangka kini ditahan dan dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal506 KUHP.
"Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.15 miliar,” pungkas dia (cuy/jpnn)
Polres Serang Kota mengungkap kasus TPPO yang dilakukan seorang suami dan lelaki. Keduanya nekat menjual istri dan pacar ke lelaki hidung belang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Selamatkan 71 Korban TPPO, 12 Orang Sempat Dipaksa Jadi PSK
- AKBP Condro: Polres Serang Tangani 963 Kasus Kriminal Sepanjang 2024
- WhatsApp Kembangkan Fitur Baru untuk Lawan Konten Menyesatkan
- Oknum Polisi Diduga Terlibat Perdagangan Orang, AKBP Riky Bilang Begini
- Anggota Polres Bintan Terlibat TPPO, Kapolres Bertindak Tegas
- Iran Akhirnya Membuka Akses ke WhatsApp dan Google Play