Polisi Curiga Muatan di Dalam Truk, Pas Dibongkar, Astaga

Polisi Curiga Muatan di Dalam Truk, Pas Dibongkar, Astaga
Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar (kedua kanan) saat menunjukan barang bukti berupa petasan. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

Atas perbuatannya, lanjut Nanang, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada barang mencurigakan yang akan dikirim ke Jakarta.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News