Polisi Curiga Muatan di Dalam Truk, Pas Dibongkar, Astaga
Kamis, 30 April 2020 – 14:37 WIB
![Polisi Curiga Muatan di Dalam Truk, Pas Dibongkar, Astaga](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/04/30/wakapolres-indramayu-kompol-nanang-suhendar-kedua-kanan-saat-menunjukan-barang-bukti-berupa-petasan-foto-antarakhaerul-izan-97.jpg)
Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar (kedua kanan) saat menunjukan barang bukti berupa petasan. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Atas perbuatannya, lanjut Nanang, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada barang mencurigakan yang akan dikirim ke Jakarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Optimalkan PBB-P2, Pemkab Indramayu Dorong ASN dan Masyarakat Tertib Bayar Pajak
- Demi Petani, Bupati Nina Agustina akan Berantas Mafia Air di Indramayu
- Bupati Nina Agustina: 80 Persen Jalan Rusak di Indramayu Sudah Dibereskan
- Didukung Bupati Nina Agustina, Warga Indramayu Menghasilkan Cuan dari Kreasi Rajut
- Ini Daftar Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024
- Inilah 7 Brand Skincare Terlaris Selama Ramadan 2024