Polisi Curiga Muatan di Dalam Truk, Pas Dibongkar, Astaga
Kamis, 30 April 2020 – 14:37 WIB
Atas perbuatannya, lanjut Nanang, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada barang mencurigakan yang akan dikirim ke Jakarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 10 Ribu Tabung Gas Elpiji Oplosan Hasil Sitaan di Indramayu Dibawa Polda Jabar ke Bandung
- Petasan Meledak di Lumajang, 4 Orang Jadi Korban, Satu Rumah Hancur
- Bupati Nina Agustina Anggarkan Rp 13 Miliar untuk Guru Madrasah, Jadi yang Terbesar di Indonesia
- Begini Misi Lucky Hakim untuk Membangun Indramayu
- Tumit Zaytun
- Pengamat: Bupati Nina Agustina Pemimpin Perempuan yang Tangguh