Polisi Curiga Muatan di Dalam Truk, Pas Dibongkar, Isinya Bikin Gempar
jpnn.com, PEKANBARU - Polisi berhasil menggagalkan penyebaran 344 dus atau setara 27.520 slop rokok tanpa pita cukai alias ilegal yang diselundupkan via pesisir Riau untuk dikirim ke sejumlah kota di wilayah itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi dalam keterangan tertulisnya diterima di Pekanbaru, Kamis, mengatakan ada dua tersangka yang ditangkap yakni berinisial AS, 33, sopir cadangan dan S, 30, pengawal.
"Modus yang mereka gunakan dengan cara mengubah surat jalan barang yang diangkut itu tertulis berisi makanan ringan, namun ternyata isinya rokok," katanya.
Dia mengatakan bahwa kasus pengiriman rokok ilegal itu diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Kabupaten Siak pada Selasa (5/5) dinihari kemarin berkat laporan masyarakat.
Awalnya Ditnarkoba Polda Riau mencurigai informasi pengiriman narkoba dalam jumlah besar di wilayah itu. Namun, polisi justru menemukan rokok dalam jumlah yang sangat banyak.
Sehingga, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melimpahkan berkas perkara dan barang bukti berupa ratusan ribu batang rokok ilegal hingga truk tronton BB 9024 LF ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk penanganan perkara lebih lanjut.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Pembunuhan Wanita dalam Kardus di Cemara Asri
Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk membongkar asal muasal rokok ilegal tersebut.(antara/jpnn)
Ditnarkoba Polda Riau mencurigai informasi pengiriman narkoba dalam jumlah besar di wilayah pesisir Riau. Namun, saat diperiksa polisi tidak menemukan narkoba.
Redaktur & Reporter : Budi
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar