Polisi Curiga Sikap Gunawan Jusuf Untuk Hambat Penyidikan

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menduga berlarut-larutnya masa praperadilan Bos Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf sampai tiga kali, bertujuan untuk menghambat penyidikan yang sedang berjalan di kepolisian.
Namun, kepolisian berusaha memahami proses tersebut mengingat praperadilan adalah hak Gunawan.
"Kami sedang koordinasikan dengan pengadilan apakah boleh begini (tiga kali ajukan praperadilan), apakah ini suatu cara atau suatu apa untuk menghambat penyidikan atau apa,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga di Jakarta, Kamis (18/10).
Daniel memastikan, penyidik terus melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Gunawan.
"Kan ada pasal utama, nah yang salah satunya kami tonjolkan memang TPPU-nya," ucap Daniel.
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan latar belakang kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pengusaha Gunawan Jusuf atas laporan rekan bisnisnya Toh Keng Song.
"Kronologi perkara ini sejak tahun 1999 sampai 2004, pelapor atas nama Toh Keng Siong melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik GJ sekitar USD 126 juta dan ada sekitar USD 25 juta dikirim kembali ke pelapor," kata Dedi.
Kemudian, pelapor sempat ingin menarik kembali dana yang sudah ditanam di PT Makindo. Namun, Gunawan mengaku tidak pernah terjadi penempatan uang pelapor di perusahaan tersebut yang disampaikan melalui mantan istrinya.
Penyidik Bareskrim terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan TPPU dari Gunawan Jusuf.
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar