Polisi Curiga Soal Hilangnya Ayat Tembakau
Jumat, 16 Oktober 2009 – 18:02 WIB
JAKARTA — Hilangnya ayat tentang tembakau di UU Kesahatan yang hendak dimintakaan tanda tangan presiden membuat Mabes Polri ikut curiga. Kini, Mabes Polri tengah mempelajari dugaan tindak pidana dalam hilangnya ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru-baru ini disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR. Seperti diketahui, ayat tentang tembakau dalam UU kesehatan itu ditegaskan pada ayat (2) Pasal 113 UU Kesehatan, yang menyebutkan bahwa Zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
Jika memang ada unsur kesengajaan dalam penghilangan ayat tersebut, polisi memastikan masalah itu akan digeser ke ranah pidana dan diproses secara hukum. "Kalau ada unsur kesengajaan kita tindak," kata Wakadiv Humas mabes Polri Brigjen (Pol) Sulistyo Ishak, usai Shalat Jumat kemarin di Mabes Polri Jumat (16/10).
Baca Juga:
Dikatakannya, saat ini Mabes Polri tengah mempelajari sejauh mana proses hilangnya ayat tersebut. Sebab, hal ini telah menjadi polemik di masyarakat dan menyulut keresahan di sejumlah kalangan. "Kita pelajari dulu sejauh mana proses hilangnya pasal itu. Apakah (memang) masuk unsur pidana," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Hilangnya ayat tentang tembakau di UU Kesahatan yang hendak dimintakaan tanda tangan presiden membuat Mabes Polri ikut curiga. Kini,
BERITA TERKAIT
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama