Polisi Curiga Soal Hilangnya Ayat Tembakau
Jumat, 16 Oktober 2009 – 18:02 WIB
Padahal dalam pembahasan RUU hingga persetujuan paripurna DPR, ayat tersebut ada. Belakangan setelah mau diundangkan, pasal tersebut raib. Hal ini kemudian menimbulkan reaksi keras terutama dari Menteri Kesehatan. (zul/jpnn)
JAKARTA — Hilangnya ayat tentang tembakau di UU Kesahatan yang hendak dimintakaan tanda tangan presiden membuat Mabes Polri ikut curiga. Kini,
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living