Polisi Dalami Dugaan Makar Panji Gumilang
Kamis, 23 Juni 2011 – 19:19 WIB

Polisi Dalami Dugaan Makar Panji Gumilang
JAKARTA - Mabes Polri masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Az-Zaitun yang dilaporkan oleh Imam Supriyanto, mantan pegawai Az-Zaitun yang mengaku sebagai mantan menteri Negara Islam Indonesia (NII). Meski laporan tersebut merupakan laporan pemalsuan dokumen yayasan, namun Polri juga akan mengembangkan pemeriksaan terkait dugaan makar. Namun polisi masih mepelajari laporan itu. Menurut Boy, polisi juga mendalami aliran-aliran uang Az Zaitun. Termasuk menelusuri uang dari para penggalang dana untuk NII di Jawa Tengah dan Jakarta.
Dugaan makar itu menyusul adanya informasi dari sejumlah pihak bahwa pimpinan Az-Zaitun, Syekh Panji Gumilang yang menjadi terlapor dalam kasus pemalsuan itu juga terlibat dalam kegiatan Negara Islam Indonesia (NII). "Tentunya semua akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima penyidik kita, Terkait dugaan pemalsuan saat ini. Jadi kalau mengarah ke yang lainnya, apakah makar, tentu itu akan berjalan penyelidikannya," ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di PTIK Jakarta, Kamis (23/6).
Sebelumnya, Imam dalam laporannya ke polisi menyebut adanya dugaan keterlibatan Panji Gumilang dalam aktivitas NII. Menurut Imam, terapat aliran dana dari sejumlah pihak yang mengalir ke Az-Zaitun, yang kemudian dikaitkan dengan aktifitas NII.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Az-Zaitun yang dilaporkan oleh
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi