Polisi Dalami Kasus Perempuan Jadi-jadian
Minggu, 03 April 2011 – 07:07 WIB

Polisi Dalami Kasus Perempuan Jadi-jadian
Kapolsek Darmawan menerangkan meski tidak ada harta yang dirugikan, pelaku bisa terancam dengan pasal 266 atau 378 tentang penipuan. "Pelaku terancam kuruangan penjara maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya. (kuh/dny/jpnn/kum)
JAKARTA - Aparat kepolisian di Polsek Jatiasih Bekasi, hingga kemarin masih dipusingkan dengan kasus yang tergolong langka. Yakni, terkait laporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah