Polisi Dalami Kasus Perempuan Jadi-jadian
Minggu, 03 April 2011 – 07:07 WIB
Kapolsek Darmawan menerangkan meski tidak ada harta yang dirugikan, pelaku bisa terancam dengan pasal 266 atau 378 tentang penipuan. "Pelaku terancam kuruangan penjara maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya. (kuh/dny/jpnn/kum)
JAKARTA - Aparat kepolisian di Polsek Jatiasih Bekasi, hingga kemarin masih dipusingkan dengan kasus yang tergolong langka. Yakni, terkait laporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional