Polisi Dalami Kemungkinan Pembantu Hasut Pelaku Mutilasi
Jumat, 08 Maret 2013 – 23:13 WIB
Tini disebut-sebut sebagai membantu Benget dalam mengembangkan usaha jualan jamu, di samping jualan tuak yang dilakoni selama ini. Hingga Pukul 17.30 WIB, pemeriksaan masih terus berlanjut.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim, Kombes Mulyadi Kaharani mengungkapkan, pihaknya masih terus menggali keterlibatan Tini yang juga menjadi pembantu bagi pasangan Benget-Darna. "Katanya pembantu. Tapi tentu menjadi Pekerjaan Rumah kita untuk terus mencari tahu. Rumah yang mereka tempati kan sangat kecil, apa mungkin terjadi pemukulan atau keributan pembantu nggak dengar," ujar Mulyadi menjawab pertannyaan tentang kemungkinan Benget membunuh atas hasutan Tini guna memuluskan hubungan asmara antara kedua tersangka pembunuhan itu.
Untuk sementara, kata Mulyadi, motif pembunuhan masih karena kecemburu Benget yang curiga Darna selingkuh dengan pria lain. "Tapi itu hanya keterangan sepihak. Masih dari tersangka, makanya terus kita gali," ujarnya.
Mulyadi menambahkan, Benget telah dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati. Sementara Tini dikenai Pasal 55 karena dianggap turut serta dalam pembunuhan atas Darna itu.
JAKARTA - Tersangka pelaku mutilasi terhadap Darna Sri Astuti, Benget Situmorang, terlihat menyedot sebatang rokok kretek dalam-dalam di sela-sela
BERITA TERKAIT
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah