Polisi Dalami Keterangan 40 Tersangka Pembakar Lahan
jpnn.com - JAKARTA -- Polda Riau sudah menetapkan 40 orang plus satu korporasi, PT NSP sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan.
Sejauh ini, belum ada lagi tambahan tersangka dalam masalah tersebut. Namun, untuk tersangka yang ada masih terus didalami pihak kepolisian.
"Untuk tersangka masih dilakukan pendalaman dan pengembangan. Karena, ini perlu keterangan-keterangan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto, Jumat (14/3).
Agus menambahkan 40 tersangka yang ditetapkan itu berasal dari 37 laporan polisi yang masuk ke Polda Riau.
"Ini merupakan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti perintah Bapak Presiden. Polri terus melakukan upaya-upaya sesuai tanggungjawab berdasarkan Undang-undang," jelasnya.
Polisi, kata dia, akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk kasus pembakaran hutan ini. Ia juga mengimbau bahwa membuka lahan dengan cara membakar itu tidak dibenarkan UU. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Polda Riau sudah menetapkan 40 orang plus satu korporasi, PT NSP sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan. Sejauh ini, belum ada lagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seluruh Honorer K2 di Instansi Ini Tidak Lolos Administrasi PPPK 2024, Astaghfirullah
- Calon LMK di RW 013 Tanah Sereal Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Gandeng BPKP, Menhut Bertekad Tuntaskan Kasus Sawit Ilegal di Kawasan Hutan
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!