Polisi Dalami Keterangan 40 Tersangka Pembakar Lahan
jpnn.com - JAKARTA -- Polda Riau sudah menetapkan 40 orang plus satu korporasi, PT NSP sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan.
Sejauh ini, belum ada lagi tambahan tersangka dalam masalah tersebut. Namun, untuk tersangka yang ada masih terus didalami pihak kepolisian.
"Untuk tersangka masih dilakukan pendalaman dan pengembangan. Karena, ini perlu keterangan-keterangan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto, Jumat (14/3).
Agus menambahkan 40 tersangka yang ditetapkan itu berasal dari 37 laporan polisi yang masuk ke Polda Riau.
"Ini merupakan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti perintah Bapak Presiden. Polri terus melakukan upaya-upaya sesuai tanggungjawab berdasarkan Undang-undang," jelasnya.
Polisi, kata dia, akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk kasus pembakaran hutan ini. Ia juga mengimbau bahwa membuka lahan dengan cara membakar itu tidak dibenarkan UU. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Polda Riau sudah menetapkan 40 orang plus satu korporasi, PT NSP sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan. Sejauh ini, belum ada lagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam
- Bantah Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Dishub DKI: Hanya Diubah
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan