Polisi dan BLH Saling Lempar Tangan Usut Kasus Limbah
Senin, 17 November 2014 – 17:14 WIB
“Harusnya polisi mampu ungkap pemilik, karena lebih punya kewenangan. Apalagi sudah menahan alat berat dan memeriksa H Maksum maupun H Tobroni, pemilik lahan,” dalihnya.(mkr/c4/rof)
Baca Juga:
MANYAR - Berhentinya penyidikan kasus pembuangan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di lahan produktif Desa Peganden, Kecamatan Manyar memunculkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar