Polisi dan Jaksa Persulit Kerja KPK

Polisi dan Jaksa Persulit Kerja KPK
Polisi dan Jaksa Persulit Kerja KPK
JAKARTA- Tanpa polisi dan jaksa, Kerja KPK tak mungkin berjalan. Tapi untuk level pimpinan, Ketua/Wakil Ketua KPK berlatar belakang kedua aparat hukum itu dinilai justru menghambat. Tertangkapnya anggota Komisi Yudisial (KY), Irawadi Joenoes dan Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar, adalah buktinya. "Ini bukti betapa sulitnya mencari aparat yang bersih," ucap Adnan Topan Husodo, wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), selepas bertemu dengan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, Senin (31/8).

Terkait rencana pengisian Antasari, lanjut Adnan, DPR dan Presiden harus sadar bahwa UU NO 30 Tahun 2002 tentang KPK tak menyebut bahwa pimpinan KPK harus berasal dari kejaksaan, kepolisian, atau kehakiman. Dengan kata lain tak ada jatah bagi salah satu aparat hukum itu. "Cuma disebut masyarakat atau pemerintah," katanya lagi.

 Diakui Adnan, realitas politik sering tak sama dengan realitas sosial masyarakat. Antasari yang saat seleksi ditolak keras oleh berbagai LSM antikorupsi malah dipilih oleh anggota Komisi III DPR RI. Wakil Ketua KPK 2003-2007, Amin Sunaryadi yang menyusun sistem kerja dan organisasi KPK justru hanya dipilih 4 orang. Irawadi Joenoes ditangkap KPK karena menerima uang suap dalam pembelian lahan kantor KY di Jl Kramat, pada Ramadan 2007 lalu. Adapun Antasari kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya karena diduga menjadi otak pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. (pra)
Berita Selanjutnya:
Pemerintah Lambat Beri Izin

JAKARTA- Tanpa polisi dan jaksa, Kerja KPK tak mungkin berjalan. Tapi untuk level pimpinan, Ketua/Wakil Ketua KPK berlatar belakang kedua aparat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News