Polisi dan Jaksa Sama Saja, Rahasiakan Motif Ferdy Sambo Cs Mengeksekusi Brigadir J
Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo Cs masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kelima terdakwa dalam perkara itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Terbaru, kelima terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU telah mengajukan tuntutan hukuman terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman seumur hidup. Lalu, Bharada Richard Elizer dituntut 12 tahun penjara.
Adapun Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Bambang Rukminto menyoroti motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang tak kunjung diungkap ke publik.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat