Polisi dan Jaksa Sama Saja, Rahasiakan Motif Ferdy Sambo Cs Mengeksekusi Brigadir J

Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo Cs masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kelima terdakwa dalam perkara itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Terbaru, kelima terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU telah mengajukan tuntutan hukuman terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman seumur hidup. Lalu, Bharada Richard Elizer dituntut 12 tahun penjara.
Adapun Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Bambang Rukminto menyoroti motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang tak kunjung diungkap ke publik.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi