Polisi dan Politisi Bersih, Negara Bebas Korupsi
jpnn.com - JAKARTA- Penggiat Antikorupsi Teten Masduki menyatakan untuk membersihkan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memulainya dengan membersihkannya di institusi Polri dan DPR. Pasalnya, kata Teten, selama ini dua institusi itu yang paling tinggi melakukan korupsi dalam berbagai survei.
"Politisi dan polisinya dibersihkan dulu. Kalau dua lembaga itu bersih, setidaknya akan memperkecil korupsi. Tapi ini bukan berarti di institusi lain tidak ada korupsi ya," kata Teten dalam diskusi dan bedah buku "Hoegeng Polisi dan Menteri Teladan" di Jakarta, Minggu, (17/11).
Dalam hal ini, Teten mendukung langkah Kapolri Jenderal Sutarman yang ingin membentuk Densus Antikorupsi. Menurutnya, itu bagus untuk memperbaiki citra Polri. Jika demikian, kata dia, KPK juga akan terbantu karena Polri aktif menindak kasus korupsi.
"Kumpulkan penyidik-penyidik terbaik Polri, mulai dengan usut korupsi di internal Polri, baru keluar. Kita akan punya 2 KPK dengan begitu. Asal jangan jadi Densus 86," sindir Teten.
Teten juga mengingatkan Sutarman agar bisa meneladani langkah Hoegeng yang berani menindak siapapun yang bersalah. Ia berharap Sutarman tidak terpengaruh kepentingan politik. Meski ia sendiri ragu, Sutarman dapat berjalan tanpa dipengaruhi kepentingan politik.
"Pak Sutarman kalau disuruh tangkap orang-orang Pak SBY mungkin enggak berani. Takut imbas di jabatannya. Tapi kita harapkan Pak Sutarman bisa menindaksiapapun, jangan takut. Kalau benar ingin perbaiki Polri," kata Teten. (flo/jpnn)
JAKARTA- Penggiat Antikorupsi Teten Masduki menyatakan untuk membersihkan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memulainya dengan membersihkannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer R2 & R3 Pesimistis Sejahtera, PPPK Paruh Waktu Bukan Solusi
- Pastikan Distribusi Elpiji 3 Kg Tertib, Wapres Gibran Datangi Pangkalan Gas di Pasar Manggis Jaksel
- Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Kalbar
- Kuasa Hukum Anggap Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Cacat Hukum
- Sri Mulyani Pangkas Dana TKD Rp 50,59 Triliun
- Haidar Alwi Khawatir Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Mengulang Gejolak 2019