Polisi Dapat Info dari Masyarakat, Muatan Truk Langsung Digeledah, Keterlaluan
Senin, 14 Maret 2022 – 04:12 WIB

Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan saat mengamankan satu truk bermuatan 8 ton solar di Kecamatan Rahul Tapan, Jumat (11/3). Foto: Humas Polres Pesisir Selatan
Truk beserta barang bukti lainnya kemudian diamankan di Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Hendra menduga pemilik memperoleh BBM tersebut dengan membelinya di SPBU Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan.
Hendra menerangkan pelaku dijerat dalam hal mengangkut, memiliki, menguasai, atau meniagakan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa dilengkapi dokumen yang sah sesuai Pasal 53 Jo Pasal 5 Undang-undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP.
Pelaku bisa diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda tertinggi Rp 60 miliar. (mar9/jpnn)
Sopir dan kernet truk mungkin tak menyangka muatan yang mereka bawa tercium polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya