Polisi Datang, Lena Sembunyikan Sabu-Sabu di Celana Dalam

“Untung bisa puluhan juta,” ungkapnya.
Dia nekat jualan sabu karena penghasilan suaminya sebagai petani karet tidak cukup.
Kasatres Narkoba Polres Muba AKP Hermianto SH menyatakan, bisnis ini dilakoni tersangka. Suaminya tak terlibat.
Terpisah, Jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel dipimpin AKBP Yoga Baskara memusnahkan 82 gram narkoba jenis sabu. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, kemarin (19/4).
Sabu tersebut didapat dari dua tersangka, Adam (22) dan Heru (30), warga Seberang Ulu (SU) II.
Mereka ditangkap 22 Februari lalu, pukul 21.00 WIB, di halaman sebuah mini market Jl Kapten Abdullah, Plaju.
Jumlah sabu yang disita dari mereka sebenarnya 89,63 gram. Disisakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik 2,63 gram dan untuk sidang di pengadilan 5,00 gram. “Jadi, yang kami musnahkan 82 gram,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan karena berkas perkara kedua tersangka hampir rampung dan segera dikirim ke kejaksaan.
Lena, 27, warga Kecamatan Keluang, Muba, Sumatera Selatan, dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Muba.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Gubernur Herman Deru Siap Kucurkan Bangubsus Demi Dukung Program Super Prioritas Muba
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba