Polisi Datangi Lokasi Penjualan Miras Ilegal di Ternate, Puluhan Botol Cap Tikus Disita

Polisi Datangi Lokasi Penjualan Miras Ilegal di Ternate, Puluhan Botol Cap Tikus Disita
Polda Malut memberantas peredaran minuman Keras (miras) illegal melalui Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Subdit Gasum Direktorat Samapta menggerebek lokasi penjualan miras ilegal di Kota Ternate, Minggu (16/2/2025). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

jpnn.com, TERNATE - Polda Maluku Utara menggerebek lokasi penjualan minuman keras miras ilegal di Kota Ternate untuk memberantas peredaran cairan memabukkan tersebut.

"Tim Tipiring Dit Samapta segera bergerak ke lokasi dan menemukan 60 botol cap tikus ukuran 600 ml, empat jeriken ukuran 25 liter, serta dua kantong plastik dengan volume masing-masing 10 liter," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Bambang Suharyono, di Ternate, Minggu.

Dia mengatakan razia yang dipimpin Aipda Rusdi Umabaihi itu bergerak setelah menerima laporan warga tentang aktivitas perdagangan minuman keras.

Hal itu dilakukan setelah petugas menerima laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lokasi.

"Miras tersebut diketahui milik seorang wiraswasta berinisial RA. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum berikutnya. Seluruh barang bukti juga telah diamankan di Markas Direktorat Samapta Polda Maluku Utara untuk diproses sesuai ketentuan hukum," tutup kabid.

Sebelumnya, Polda Malut menggelar Operasi Pekat Kieraha I 2025 guna menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif menjelang Ramadan 1446 Hijriah.

"Operasi ini menyasar berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan seperti perjudian, peredaran minuman keras, kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal, bahan peledak, aksi premanisme, prostitusi, serta penyalahgunaan narkotika dan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Malut.

Dia mengatakan bahwa operasi ini akan berlangsung selama 10 hari mulai 17 hingga 26 Februari 2025 dengan melibatkan 150 personel.

Polda Maluku Utara menggerebek sebuah tempat penjualan miras ilegal yang ada di Kota Ternate.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News