Polisi Datangi Lokasi Penjualan Miras Ilegal di Ternate, Puluhan Botol Cap Tikus Disita

Polisi Datangi Lokasi Penjualan Miras Ilegal di Ternate, Puluhan Botol Cap Tikus Disita
Polda Malut memberantas peredaran minuman Keras (miras) illegal melalui Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Subdit Gasum Direktorat Samapta menggerebek lokasi penjualan miras ilegal di Kota Ternate, Minggu (16/2/2025). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

"Operasi ini merupakan upaya kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan," ujarnya.

Pelaksanaan operasi mengacu pada Surat Perintah Kapolda Malut Nomor: Sprin/187/II/OPS.3./2025 yang dikeluarkan pada 12 Februari 2025.

"Selama operasi berlangsung, kami akan melakukan razia di lokasi-lokasi yang sering digunakan untuk aktivitas kriminal. Penindakan akan dilakukan secara tegas namun tetap humanis," tambahnya.

Oleh karena itu, Polda Malut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang ditemukan.

"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif," ujar dia. (antara/jpnn)


Polda Maluku Utara menggerebek sebuah tempat penjualan miras ilegal yang ada di Kota Ternate.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News