Polisi Datangi Rumah Kontrakan di Jebres Solo, Warga Heboh
Pelaku UWS mengaku minuman beralkohol tersebut dijual secara daring dan pelanggan yang sudah mengetahui bahwa pelaku yang merupakan penjual minuman yang memabukkan itu.
Kedua pelaku yang diamankan di kontrakan Ngguwosari Jebres berinisial DSN (21) dan FW (30).
Sedangkan petugas dari hasil penyitaan di lokasi tersebut diamankan sebanyak 628 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dibawa beserta barang buktinya ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk diproses sesuai prosedur tindak pidana ringan.
Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi menyampaikan bahwa kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat, yang meliputi minuman beralkohol, narkoba, judi dan praktek prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas pekat.
Kapolres mengimbau warga masyarakat Kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti minuman beralkohol, narkoba, judi, dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan no WhatsApp Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000, dipastikan akan segera menindaklanjuti. (antara/jpnn)
Sebuah rumah kontrakan di wilayah Ngguwosari, Kecamatan Jebres, Solo, didatangi polisi, Jumat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- KAI Terrace Hasanudin, Destinasi Baru di Solo
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar