Polisi di DIY Ini Bagi-Bagi Minyak Goreng Gratis, Lihat

jpnn.com, GUNUNG KIDUL - Tim Satuan Lalu Lintas (Satantas) Polres Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi bagi-bagi minyak goreng kepada pengguna jalan di titik nol kilometer dalam rangka Operasi Keselamatan Progo 2022.
Kasatlantas Polres Gunung Kidul AKP Martinus Griavinto Sakti mengatakan pembagian minyak goreng kepada pengguna jalan untuk meringankan beban masyarakat.
"Saat ini minyak goreng sedang mengalami kelangkaan sehingga kami tergerak hati untuk membagikan minyak goreng secara gratis kepada masyarakat, meski tidak banyak stok yang kami dapatkan," kata Martinus di Gunung Kidul, Selasa (8/3).
Dia menilai pembagian minyak goreng menjadi salah satu cara mudah dan cepat dalam menyosialisasikan aman berkendara dan protokol kesehatan kepada masyarakat.
"Kami memanfaatkan Operasi Keselamatan Progo 2022 untuk sosialisasi aman berkendara dan protokol kesehatan kepada masyarakat, serta bakti sosial pembagian minyak goreng," tutur perwira Polri itu.
Menurut AKP Martinus, Operasi Keselamatan Progo 2022 juga memanfaatkan media pewayangan dengan tokoh Gatot Kaca yang dikenal gagah perkasa, kuat, dan sakti.
"Kami mengangkat tokoh Gatot Kaca karena kami selalu memiliki kekuatan dan kemampuan yang baik, sama seperti tokoh wayang yang dihadirkan dalam setiap tugasnya untuk melayani masyarakat," katanya.
Selain melakukan sosialisasi aman berkendara, polisi lalu lintas (plantas) setempat juga membagikan hand sanitizer, masker, hingga helm.
Polisi lalu lintas Polres Gunung Kidul, DIY bagi-bagi minyak goreng gratis kepada masyarakat pengguna jalan. Ini tujuannya.
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan