Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
jpnn.com, JAMBI - Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan satu narapidana di Lapas Kelas II A Jambi berinisial AB.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi Kombes Ernesto Seiser di Jambi, Kamis, mengatakan pengungkapan ini bermula ketika polisi menangkap tersangka S, M dan S pada awal Januari 2024.
Dari ketiganya polisi menemukan sepuluh paket sabu dengan total berat 1,837 gram yang disembunyikan di kantong pakaian para tersangka.
Hasil penyelidikan, narkoba itu berasal dari AB alias Muk seorang napi di Lapas Kelas II A Jambi.
Seorang tersangka mengaku mentransfer uang sebanyak Rp 2,8 juta ke rekening yang digunakan oleh tersangka AB.
Polisi menyelidiki aliran dana yang masuk rekening tersebut. Polisi menemukan adanya aliran dana dengan total Rp132,6 juta lebih yang masuk ke rekening istri tersangka AB.
Polisi memblokir rekening tersebut dan menyita dana hasil kejahatan serta menetapkan AB sebagai tersangka. Tersangka AB diketahui mengatur peredaran narkoba itu dari dalam lapas.
Atas perbuatannya, AB dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 2 serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan satu narapidana di Lapas Kelas II A Jambi berinisial AB.
- AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap