Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
Jumat, 24 Januari 2025 – 09:00 WIB
Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda antara Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.
"Kami akan menindak pelaku dan mencari jaringan-jaringan lainnya," katanya.
Ernesto menegaskan pengungkapan ini membuktikan bahwa peredaran narkoba tidak saja terjadi di luar bahkan dapat di atur meski pelaku masih berada di lapas.
Dia menyebutkan berkas pelaku saat ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan satu narapidana di Lapas Kelas II A Jambi berinisial AB.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap