Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
Jumat, 24 Januari 2025 – 09:00 WIB

Polda Jambi mengungkap kasus jaringan peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di Lapas Jambi, Kamis (23/1/2025). Foto: ANTARA/Tuyani.
Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda antara Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.
"Kami akan menindak pelaku dan mencari jaringan-jaringan lainnya," katanya.
Ernesto menegaskan pengungkapan ini membuktikan bahwa peredaran narkoba tidak saja terjadi di luar bahkan dapat di atur meski pelaku masih berada di lapas.
Dia menyebutkan berkas pelaku saat ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan satu narapidana di Lapas Kelas II A Jambi berinisial AB.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya