Polisi di Surabaya Dikeroyok Preman, Kombes Yusep Geram
Jumat, 10 September 2021 – 18:02 WIB

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan menunjukkan barang bukti pengeroyokan anggota polisi akibat sengketa lahan, Jumat (10/9). Foto: Arry Saputra/JPNN.com
"Anggota tersebut mengalami luka memar di bagian kepala, sedangkan korban lainnya mengalami luka-luka termasuk korban perempuan," kata mantan Dirreskrimsus Polda Jatim itu.
RF saat ini sudah diringkus, sedangkan pelaku lainnya yakni ST saat ini masih buron dan sedang dalam pengejaran.
"Beberapa pelaku lainnya masih kami dalami agar bisa menyusul ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
RF dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan dan atau dua tahun delapan bulan penjara.
"Aksi ini tidak akan kami abaikan, akan kami tindak tegas terhadap aksi-aksi premanisme dan tuntaskan menangkap pelakunya. Jogo Suroboyo," ujar Yusep. (mcr12/jpnn)
Anggota polisi dan warga di Surabaya, Jawa Timur, dikeroyok preman. Seperti ini duduk perkaranya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Profil Irjen Herry, Kapolda Riau Baru, Sosok Reserse Tangguh Pemburu Preman
- Sedang Menunggu Bus, Pria di Bandung Dikeroyok OTK
- Inilah Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025
- Polisi Usut Pengeroyokan Pelajar SMK di Cianjur yang Viral
- Palak Sopir Travel di Koja, Preman Ditangkap Teman-Teman Korban
- Kasus Sengketa Lahan Berlarut, Haris Azhar Surati Kapolri