Polisi Dianggap Telah Langgar Konstitusi
Senin, 26 Desember 2011 – 14:39 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari bersuara keras terkait kasus peristiwa pembubaran unjuk rasa berdarah di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi dianggap telah melanggar UUD 1945. Di sisi lain, dia menambahkan, tindakan menembak rakyat yang sedang demonstrasi sangatlah memilukan dan memalukan. Sebab, hal itu terjadi di era demokrasi. "Ini merupakan kesalahan yang sangat mendasar dan fundamental dari Polri," jelas politikus Partai Golkar tersebut.
"Polisi benar-benar mengangkangi konstitusi, UUD 1945," sesal Hajriyanto Tohari di Jakarta Sabtu (24/12). Bahkan, dia menyatakan, tindakan berlebihan polisi menembaki mahasiswa dan pemuda yang sedang demonstrasi menunjukkan kesengajaan Polri melecehkan UUD 1945.
Baca Juga:
Dia lantas menegaskan, di dalam konstitusi telah disebutkan dengan sangat jelas bahwa tugas Polri adalah mewujudkan keamanan dan ketertiban serta mengayomi masyarakat. "Tetapi, apa yang terjadi bukan mengayomi, malah menembaki rakyat sampai jatuh korban jiwa," sesalnya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari bersuara keras terkait kasus peristiwa pembubaran unjuk rasa berdarah di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan