Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun

Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun
WA (22) pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri yang diamankan oleh Satreskrim Polres Pesisir Barat. (ANTARA/HO/Humas Polres Pesisir Barat)

jpnn.com, PESISIR BARAT - Anggota Polres Pesisir Barat jadi korban penganiayaan pada Rabu (1/1) lalu.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap pelaku berinisial NJR di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah.

"Iya, pada hari Selasa, 14 Januari 2025 kemarin, kami mengamankan WA (22), pelaku penganiayaan terhadap anggota Polres Pesisir Barat," kata Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra saat dihubungi, Kamis.

Dia mengatakan pelaku warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Alsyahendra menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Korban anggota Polri berinisial NJR sedang bermain ponsel di pos ketika mendengar rekan bernama Rivaldo memanggilnya untuk membantu meredakan perkelahian di dekat lokasi mereka.

"Saat tiba di lokasi kejadian, korban bersama Rivaldo mencoba mengamankan situasi dengan menangkap beberapa pelaku perkelahian. Namun, korban justru menjadi sasaran penyerangan oleh sekelompok orang yang tidak diketahui identitasnya. Akibatnya, korban jatuh, dipukuli, dan mengalami cedera pada telinga kanan. Korban kemudian dibantu oleh Rivaldo untuk mendapatkan perawatan medis di puskesmas setempat," katanya.

Setelah melalui penyelidikan intensif, pada Selasa 14 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat menangkap pelaku WA yang berusia 22 tahun, warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Niat melerai perkelahian remaja, polisi dianiaya hingga mengalami cedera pada telinga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News