Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun
Pelaku langsung dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 1 helai baju lengan pendek berwarna hitam dan 1 helai celana panjang Levis berwarna biru telur asin. Pelaku WA dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan biasa. Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 yaitu Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," ujarnya.
Dia memastikan melalui adanya pengungkapan kasus penganiayaan itu, pihaknya berkomitmen akan memberantas aksi kejahatan di wilayah tersebut.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas, terutama jika korban adalah anggota Polri yang sedang menjalankan tugas atau membantu masyarakat. Kami akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan anarkistis dan melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak kepolisian untuk segera ditangani.
"Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Pesisir Barat sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan tertangkapnya pelaku WA, pihak kami berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang," ujar dia. (antara/jpnn)
Niat melerai perkelahian remaja, polisi dianiaya hingga mengalami cedera pada telinga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Tawuran Pelajar Bikin Resah, Polres Pesisir Barat Langsung Bergerak
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Aniaya Mahasiswa, 5 Anggota Polda Sulbar Jadi Tersangka
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Razman Polisikan Nikita Mirzani atas Dugaan Penganiayaan, Istri Kena Pukul