Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun

Pelaku langsung dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 1 helai baju lengan pendek berwarna hitam dan 1 helai celana panjang Levis berwarna biru telur asin. Pelaku WA dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan biasa. Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 yaitu Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," ujarnya.
Dia memastikan melalui adanya pengungkapan kasus penganiayaan itu, pihaknya berkomitmen akan memberantas aksi kejahatan di wilayah tersebut.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas, terutama jika korban adalah anggota Polri yang sedang menjalankan tugas atau membantu masyarakat. Kami akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan anarkistis dan melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak kepolisian untuk segera ditangani.
"Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Pesisir Barat sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan tertangkapnya pelaku WA, pihak kami berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang," ujar dia. (antara/jpnn)
Niat melerai perkelahian remaja, polisi dianiaya hingga mengalami cedera pada telinga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Gegara Cipratan Air, ASN Banyuasin Adu Jotos dengan Seorang Pria, Lihat!
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi