Polisi Didesak Cekal Muhammad Misbakhun
Selasa, 30 Maret 2010 – 21:50 WIB
JAKARTA - Pasca penahanan Direktur Utama (Dirut) PT Selalang Prima International (SPI) Franky Ongkowardojo atas dugaan memiliki L/C fiktif di Bank Century, Koalisi Anti Kejahatan Perbankan dan Perpajakan (KAKPP) mendesak kepolisian segera memintakan pencekalan terhadap pemilik dan Komisaris PT SPI, Muhammad Misbakhun.
"Usulan pencekalan terhadap Misbakhun diperlukan, sambil menunggu keluarnya surat izin penahanan yang bersangkutan. Pencekalan sekaligus dapat menepis anggapan publik bahwa orang-orang yang berkasus bisa melarikan diri ke Singapura dengan mudah," kata Umar Syadat Hasibuan, selaku juru bicara KAKPP, di Jakarta, Selasa (30/3).
Umar mengingatkan, akhir-akhir ini memang fenomena pelarian orang-orang berkasus ke Singapura mencuat lagi. "Individu-individu yang diduga terkait kasus kejahatan perbankan maupun perpajakan, ramai-ramai melarikan ke Singapura untuk menghindari penahanan oleh aparat kepolisian," katanya.
Umar pun mengungkap bahwa Bareskrim Mabes Polri saat ini sedang menunggu surat izin dari Presiden RI untuk melakukan penahanan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. "Saya juga dapat kabar, Bareskrim kini tengah menunggu izin dari Presiden SBY untuk menahan dia (Misbakhun)," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pasca penahanan Direktur Utama (Dirut) PT Selalang Prima International (SPI) Franky Ongkowardojo atas dugaan memiliki L/C fiktif di Bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025