Polisi Didesak Cekal Muhammad Misbakhun
Selasa, 30 Maret 2010 – 21:50 WIB
Polisi Didesak Cekal Muhammad Misbakhun
JAKARTA - Pasca penahanan Direktur Utama (Dirut) PT Selalang Prima International (SPI) Franky Ongkowardojo atas dugaan memiliki L/C fiktif di Bank Century, Koalisi Anti Kejahatan Perbankan dan Perpajakan (KAKPP) mendesak kepolisian segera memintakan pencekalan terhadap pemilik dan Komisaris PT SPI, Muhammad Misbakhun.
"Usulan pencekalan terhadap Misbakhun diperlukan, sambil menunggu keluarnya surat izin penahanan yang bersangkutan. Pencekalan sekaligus dapat menepis anggapan publik bahwa orang-orang yang berkasus bisa melarikan diri ke Singapura dengan mudah," kata Umar Syadat Hasibuan, selaku juru bicara KAKPP, di Jakarta, Selasa (30/3).
Umar mengingatkan, akhir-akhir ini memang fenomena pelarian orang-orang berkasus ke Singapura mencuat lagi. "Individu-individu yang diduga terkait kasus kejahatan perbankan maupun perpajakan, ramai-ramai melarikan ke Singapura untuk menghindari penahanan oleh aparat kepolisian," katanya.
Umar pun mengungkap bahwa Bareskrim Mabes Polri saat ini sedang menunggu surat izin dari Presiden RI untuk melakukan penahanan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. "Saya juga dapat kabar, Bareskrim kini tengah menunggu izin dari Presiden SBY untuk menahan dia (Misbakhun)," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pasca penahanan Direktur Utama (Dirut) PT Selalang Prima International (SPI) Franky Ongkowardojo atas dugaan memiliki L/C fiktif di Bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Petinggi PT FKS Food dan IMM
- Ratusan Santri Dilatih Usaha Boga dan Barista, Gus Yasin: Upaya Penanggulangan Kemiskinan
- Bamsoet Sebut Tata Kelola yang Baik Kunci untuk Wujudkan Pariwisata Bali Berkelanjutan
- Jaga Kepercayaan Publik, Kementerian BUMN Perkuat Strategi Komunikasi & Optimalkan AI
- Bea Cukai Gelorakan Pemberantasan Rokok & Miras Ilegal Lewat Kegiatan di Mojokerto Ini
- Hadapi Lonjakan Pemudik, KAI Siapkan 52 Kereta Api Tambahan untuk Mudik Lebaran 2025